Assalamuallaikum semua, kembali lagi dengan saya yang super cerewet tapi baik hati "hehe" tapi tetap cantik kan, #Pemirsa. Di kesempatan ini saya akan berbagi tentang bagai mana hukumnya seorang wanita (istri) keluar rumah tanpa izin dan melawan suami "Menurut Islam". Ternyata berbagai alasan untuk menghalalkan atau membenarkan prilaku seorang istri meninggalkan suaminya dengan pergi menginap ke tempat orang lain misalkan iya pergi ke rumah teman, saudara, kantor, pasar, bahkan pergi ke rumah orang tuanya. Si istri berharap dengan penuh harapan dapat memecahkan masalah atau hanya memberi sebuah pelajaran kepada suami agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Misalnya, Suami tidak perhatian, selingkuh, sakit hati dengan ucapan atau perbuatan suami, penghasilan kurang, jarang pulang, suasana rumah tidak menyenangkan dan lain sebagainya.
Sikap seorang istri seperti ini yang meninggalkan suami sering dianggap enteng atau sepele oleh sebagian wanita yang tidak mengetahui hukum islam, tapi jika perbuatan ini dilakukan oleh seorang pria muslim yang paham tentang hukum agama akan sangat fatal dan berat akibatnya karena agama Islam melarang dengan keras hal seperti itu.
Isteri yang meninggalkan rumah tidak akan menyelesaikan berbagai masalah justru akan memperbanyak masalah, suami akan memiliki efek istri lari dari tanggung jawab kewajiban sebagai istri, hingga membuat suami menjadi sakit hati, sehingga menjadi ringan bagi suami untuk menceraikannya serta menambah fitnah bagi diri sendiri dan suaminya. Apabila, jika istri pergi meninggalkan rumah karena diomelin oleh suami yang mengarahkan kebaikan bagi dirinya sungguh sangat berdosa karena perbuatan istri ini akan di laknat oleh Allah dan malaikatpun memarahinya ( Hadist Riwayat Abu Dawud di bawah).
Setan akan terus berusaha untuk membujuk, merayu dan mengajak anak adam untuk berbuat sesuatu yang tidak diridhoi Allah dan rasulnya. Setan bernama Dasim tugasnya adalah membujuk seorang isteri agar tidak taat kepada sang suami dan mempengaruhi seorang istri agar pergi meninggalkan rumah dengan berbagai alasan untuk membenarkan perbuatannya, meskipun penjelasan diatas sudah jelas bahwa perbuatan tersebut dilarang oleh Al-Quran dan Hadist. Alasan sakit hati karena perbuatan / perkataan suami, yang kadang dijadikan sebagi alasan seorang istri untuk membenarkan tindakan meninggalkan rumah dan suami. Seringkali ada Pihak ketiga yang kadang membuat seorang istri untuk meninggalkan suami meskipun tidak semuanya seperti itu.
Pada Intinya seorang istri tidak bisa meninggalkan rumah tanpa seizin sang suaminya, meskipun sudah dinasehati dan kurang diperhatikan oleh suami saat istri dalam keadaan sakit bukan berarti bisa melanggar aturan Allah Swt. Orang sakit kurang makan bukan berarti ia bisa mencuri makanan karena mencuri adalah perbuatan dosa apapun itu alasannya. Begitu juga sakit yang diberikan oleh Allah kepada seorang istri sebagai pemberi peringatan dari Allah bukan berarti seorang istri bisa menyakiti hati suami dengan pergi meninggalkan rumah dan meninggalkan suaminya begitu saja.
Istri yang pergi dari rumah, meninggalkan suami menginap di tempat lain dan meninggalkan suaminya dalam keadaan sedang marah, sedangkan suami tidak merestui apapun itu alasannya, bagi wanita yang mengerti hukuman Allah sangatlah berat pasti akan sangat menyesal dan tidak akan pernah berani satu kalipun melakukannya hal seperti itu, karena jika seorang Istri pergi meninggalkan rumah dan suaminya artinya:
1. Istri tersebut bukan seorang wanita yang baik bagi dirinya.
Istri meninggalkan suami atau pergi tanpa izin suami bukanlah termasuk golongan wanita yang baik karena istri yang baik akan menghormati pemimpinnya (suaminya). yang di maksud adalah Pemimpin rumah tangga dalam Islam adalah suami bukan Isteri karena Suami memiliki posisi setingkat lebih tinggi dari isterinya. Dan yang paling penting adalah suami telah memberi makan maupun tempat tinggal bagi isterinya jadi sudah sewajarnya jika isteri berkewajiban untuk taat pada sang suaminya selama suami menyuruh dalam kebaikan (bukan kemaksiatan) Firman Allah dalam surat An Nisa 'ayat 34 dan Al Baqoroh ayat 228:
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. " (QS. An-Nisa 34)
Dan para wanita memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, memiliki satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana "Surat Al Baqoroh ayat 228
Seorang isteri yang pergi meninggalkan rumah tanpa izin suami dengan alasan apapun dan dalam kepergiannya tidak bermaksiatpun tetap saja termasuk wanita tidak baik (pembangkang) apalagi jika dia pergi dengan berpakaian yang tidak sopan seperti wanita pada jaman Jahiliyah
Dan Surat Al Ahzab ayat 33 yaitu:
Menetaplah di rumah kalian (para wanita), dan jangan berdandan sebagaimana dandanan wanita-wanita jahiliyah. Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan patuhilah (wahai para wanita) Allah dan rasul-Nya.
Sabda Nabi Shollallahu` Alaihi Wa Ssallam: yang artinya:
Barangsiapa yang taat kepadaku maka ia telah taat kepada ALLAH, dan barangsiapa yang tidak taat kepadaku maka berarti tidak taat kepada ALLAH. Barangsiapa yang taat kepada Pimpinan (Islami) maka berarti ia telah taat kepadaku, dan barangsiapa yang tidak taat kepada pimpinan (islami) maka berarti ia telah tidak taat kepadaku . "HR Bukhari, kitab al-Jihad, bab Yuqatilu min Wara'il Imam, juz-IV, hal.61
Barangsiapa yang taat kepadaku maka ia telah taat kepada ALLAH, dan barangsiapa yang tidak taat kepadaku maka berarti tidak taat kepada ALLAH. Barangsiapa yang taat kepada Pimpinan (Islami) maka berarti ia telah taat kepadaku, dan barangsiapa yang tidak taat kepada pimpinan (islami) maka berarti ia telah tidak taat kepadaku . "HR Bukhari, kitab al-Jihad, bab Yuqatilu min Wara'il Imam, juz-IV, hal.61
Jika seorang suami karena suatu hal yang (Penghasilan kurang, PHK, Kecelakaan dan lain sebagainya) suami menjadi kurang / tidak dapat memberikan kewajibannya terhadap istri bukan berarti istri dapat meninggalkan rumah begitu saja, karena memang tidak ada hukum Islam yang memungkinkan seorang Isteri meninggalkan rumah tanpa izin karena faktor tersebut, karena jika suami tidak dapat melakukan kewajibannya maka gugatan cerai pada suami adalah jalan terbaik bukan malah pergi meninggalkan rumah atau suaminya
2. Istri meninggalkan suami itu sama saja dengan menjerumuskan dirinya sendiri ke dalam api neraka, karena suami berperan apakah istrinya layak masuk surga atau neraka.
Isteri pergi meninggalkan suami artinya dia tidak taat kepada sang suami padahal jika seorang istri tahu bahwa taat pada suami itu bisa mengantarkan dia ke surga pastilah dia akan menyesal melakukan hal itu sesuai dengan hadist Rasullullah Shollallahu` Alaihi Wa Ssallam: yang artinya:
Dari Husain bin Muhshain dari bibinya berkata: "Saya datang menemui Rasulullah Shollallahu` Alaihi Wa Ssallam. Dia lalu bertanya: "Apakah kamu memiliki suami?" Saya menjawab: "Ya". Rasulullah Shollallahu` Alaihi Wa Ssallam bertanya kembali: "Apa yang kamu lakukan terhadapnya?" Saya menjawab: "Saya tidak begitu mempedulikannya, kecuali untuk hal-hal yang memang saya membutuhkannya". Rasulullah Shollallahu` Alaihi Wa Ssallam bersabda kembali: "Bagaimana kamu bisa berbuat seperti itu, sementara suami kamu itu adalah yang menentukan kamu masuk ke surga atau ke neraka" (HR. Imam Nasai, Hakim, Ahmad dengan Hadis Hasan).
3. Istri yang meninggalkan rumah tanpa izin suami akan dilaknat oleh Allah dan dimarahi oleh para malaikat-Nya.
Sabda Rasullulah Shollallahu` Alaihi Wa Ssallam: yang artinya:
" Hak suami terhadap istrinya adalah istri tidak menghalangi permintaan suaminya sekalipun saat berada di atas punggung unta, tidak berpuasa meskipun sehari kecuali dengan izinnya, kecuali puasa wajib. Jika dia tetap berbuat demikian, dia berdosa dan tidak diterima puasanya. Dia tidak bisa memberi, maka pahalanya terhadap suaminya dan dosanya untuk dirinya sendiri. Dia tidak bisa keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya. Jika dia melakukannya, maka Allah akan melaknatnya dan para malaikat memarahinya kembali, sekalipun suaminya itu adalah orang yang alim. "(Hadist riwayat Abu Daud Ath-Thayalisi dari Abdullah Umar)
4. Memusuhi suami sama saja dengan memusuhi Allah.
Seorang istri yang meninggalkan suami dan memusuhi suaminya padahal suami baik pada istrinya. Sangatlah tidak mungkin masuk surga karena bagaimana mungkin seorang istri berharap masuk surga jika Allah memusuhinya. Bahkan jika sampai suami terluka hati / fisiknya maka Allah dan Rasullullah Shollallahu` Alaihi Wa Ssallam akan memisahkan diri dari istri tersebut.
Hal ini dijelaskan dalam Hadist Rasullullah Shollallahu` Alaihi Wa Ssallam: yang artinya:
"Tidaklah istri menyakiti suami di dunia kecuali ia bicara pada suami dengan mata yang berbinar, janganlah sakiti dia (suami), agar Allah tidak memusuhimu, jika suamimu terluka maka dia akan segera memisahkanmu kepada Kami (Allah dan Rasul) ". HR. Tirmidzi dari Muadz bin Jabal.
5. Istri meninggalkan suami tidak ada nafkah baginya dan layak mendapat azab.
Seorang Ulama dan pemikir Islam yang sangat tersohor akan kepandaiannya dan sangat dikagumi oleh para ulama pada zaman itu, penghafal Al-Quran dan Ribuan Hadist, ahli Tafsir dan Fiqh dari Harran, Turki yaitu Ibnu Taimiyah sampai berkata berikut:
"Jika istri keluar rumah suami tanpa seijinnya maka tidak ada hak nafkah dan pakaian ". Tidak dihalalkan bagi istri untuk keluar dari rumah suaminya kecuali dengan ijinnya (suami), Dan ketika ia keluar dari rumah suaminya tanpa seijinnya maka ia telah berbuat nusyuz (durhaka) bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya dan ia layak mendapat adzab. "
"Jika istri keluar rumah suami tanpa seijinnya maka tidak ada hak nafkah dan pakaian ". Tidak dihalalkan bagi istri untuk keluar dari rumah suaminya kecuali dengan ijinnya (suami), Dan ketika ia keluar dari rumah suaminya tanpa seijinnya maka ia telah berbuat nusyuz (durhaka) bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya dan ia layak mendapat adzab. "
Ibnu Taimiyah (1263-1328) adalah seorang yang keras pendiriannya dan teguh berpijak pada garis-garis yang telah ditentukan oleh Allah, mengikuti segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Ia pernah berkata: "Jika dihatiku sedang berpikir suatu masalah, sedangkan hal itu merupakan masalah yang muskil bagiku, maka aku akan beristighfar seribu kali atau lebih atau kurang. Sampai dadaku menjadi lapang dan masalah itu terpecahkan. Hal itu aku lakukan baik di pasar, di masjid atau di madrasah. Semuanya tidak menghalangiku untuk berdzikir dan beristighfar hingga terpenuhi cita-citaku. "
6. Taat kepada suami pahalanya seperti Jihad di jalan Allah
Jika seorang istri taat kepada suaminya serta tidak pergi meninggalkan suami maka pahalanya sama dengan jihad di jalan Allah. Perhatikan hadist berikut: Al- Bazzar dan At Thabrani meriwayatkan bahwa seorang wanita pernah datang kepada Rasullullah Shollallahu` Alaihi Wa Sallam lalu ia berkata: "Aku adalah utusan para wanita kepada engkau untuk menanyakan: Jihad ini telah diwajibkan Allah kepada kaum pria, Jika menang mereka diberi pahala dan jika terbunuh mereka tetap diberi rezeki oleh Rabb mereka, tetapi kami kaum wanita yang membantu mereka, pahala apa yang kami dapatkan? Nabi Shollallahu` Alaihi Wa Sallam menjawab: "Sampaikan kepada wanita yang engkau jumpai bahwa taat kepada suami dan mengakui haknya itu adalah sama dengan pahala jihad di jalan Allah, tetapi sedikit sekali di antara kamu yang memainkannya.
Jadi akan sangat tidak mungkin bagi seorang istri yang mengaku mengerti hukum agama Islam tapi pergi meninggalkan tanggung jawab sebagai istri meninggalkan suaminya dari rumah.
Oleh karena itulah sangatlah penting untuk memilih istri yang mengerti akan hukum agama dan memilih isteri itu bukan karena kecantikan atau hartanya tapi dipilih karena agamanya agar selamat tidak terjerumus kedalam panasnya Api neraka. Sabda Rasullullah Shollallahu` Alaihi Wa Ssallam: " Wanita itu dinikahi karena: hartanya, kecantikannya, keturunannya dan agamanya. maka pilihlah agamanya agar kamu selamat "Hadist Shahih Bukhari.
"Dunia adalah kesenangan dan sebaik-baik kesenangan di dunia adalah istri yang baik (sholehah) " Hadist Shahih Muslim...?
Itulah penjelasan-penjelasan bagi seorang istri kepada suaminya agar taat kepadanya. Semoga Bermanfaat "AAMIIN"
Itulah penjelasan-penjelasan bagi seorang istri kepada suaminya agar taat kepadanya. Semoga Bermanfaat "AAMIIN"
0 komentar:
Post a Comment
Semoga artikel di atas dapat membantu Anda.