June 25, 2016

MMUSLIM WAJIB BACA. Ini Hukumnya Jika Menikah Dengan Perempuan Yang Sudah Hamil Duluan. Mohon Di Bantu Yaah

Sekarang ini ada sangat banyak pria yang menikah dengan wanita yang telah hamil duluan. Namun bagaimana menurut pandangan islam soal permasalahan ini?

Nyatanya, terdapat banyak ketentuan tentang lelaki yang menikah dengan wanita yang tengah mengandung. Tak seperti menikah dengan wanita p3r4w4n, menikah dengan wanita yang tengah hamil ada ketentuan -aturan spesiäk dalam islam.
Bila seseorang lelaki menikah dengan seseorang wanita yang tengah hamil lantaran berzina, atau hamil diluar nikah. Jadi hukumnya, boleh-boleh saja bila dinikahi waktu itu juga. Serta lelaki yang menikahinya itu juga bisa terkait tubuh dengannya.



لونكح حاملا من
زنا صح نكاحه قطعا وجاز وطؤها قبل وضعه علىاالأصح:
Seperti info dari Hasyiatul Bajuri
“Jika seseorang lelaki

menikah dengan wanita yang
tengah hamil lantaran zina, pastinya sahnikahnya. Bisa me-wathi-nya sebelum melahirkannya, menurut pendapat yang paling shahih.

SedaNg bila pria menikah dengan seseorang wanita yang telah hamil duluan, tetapi suaminya wafat dunia, jadi pernikahan dengannya cuma bisa dikerjakan ketika bayi itu telah melahirkan. Begitu halnya wanita yang diceraikan suaminya. Jadi pernikahannya harus juga dikerjakan sesudah bayi itu
dilahirkan.


Hal semacam ini terang berdasarkan pada surat Thalq ayat 4 :

َوأُوَلاُت اْلأَْحَماِل أََجلُُهَّن أَْن يََضْعَنَحْملَُهَّن
Serta wanita-wanita yang hamil, iddah mereka itu yaitu sesudah melahirkan kadungannya.
Tetapi, bila wanita itu masihlah mempunyai suami yang sah, jadi menikah dengannya akan tidak
pernah ada sah nya. Umat muslim harus tahu hal semacam ini supaya pernikahan yang dikerjakan
sah menurut agama serta hukum negara, seperti ditulis islami. co. id.

0 komentar:

Post a Comment

Semoga artikel di atas dapat membantu Anda.