brunei darussalam menegaskan hukum ISLAM buat masyarakatnya
di Negara tersebut. Hukuman ini juga akan diberlakukan untuk pelaku zina di Negara yg telah dimulai pada tahun 2014. Brunei telah mengganti Hukum Pidana Negara dengan menerapkan Hukum Syariah itu.
Seperti diberitakan Huffington Post pekan lalu, Kesultanan Brunei telah merevisi hukum pidana Negara dan menggantinya dengan Hukum Syariah. Dalam hukum baru, eksekusi mati dgn rajam akan diterapkan untuk para pelaku ZINAH, hubungan di luar nikah, PERKOSAAN dan SODOMI yg biasa dilakukan kaum GAY Hukuman mati juga akan diberikan atas dakwaan penistaan ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits, mengaku Nabi, dan pembunuhan. Revisi undang-undang ini telah diberlakukan sejak Selasa 22 April 2014 lalu.
Keputusan pemerintahan Sultan Hassanal Bolkiah ini menuai kecaman dari Komisi Tinggi HAM PBB UHCHR. Dalam pernyataannya, Komisaris UHCHR Rupert Colville mengatakan bahwa hukuman mati utk berbagai tindakan yg disebut adalah pelanggaran Hukum
Internasional.
“Kami mendesak pemerintah menunda penerapan revisi hukum tersebut dan melakukan peninjauan yg komprehensif untuk memastikan kesesuaiannya dgn standar hak asasi manusia internasional,” kata Colville.
Protes juga telah disampaikan oleh kelompok LGBT Gill Action, dgn membatalkan acara konvensi yg rencananya akan digelar di Beverly Hills Hotel, Amerika Serikat, 1-4 Mei mendatang. Hotel tersebut adalah milik Dorchester Group yg dikendalikan oleh Sultan Hassanal Bolkiah.
Walaupun menerapkan hukuman mati dalam undang-undangnya, namun eksekusi tdk pernah dilaksanakan di Brunei sejak tahun 1957. UHCHR mendesak Kesultanan Brunei melakukan moratorium formal eksekusi mati dan menghentikannya.
Khusus Umat Islam
Penerapan Hukum Syariah diumumkan Sultan Bolkiah tahun 2014 lalu. Hukuman ini hanya akan diberlakukan untuk umat Islam di Negara tersebut, yg jumlahnya sepertiga dari populasi keseluruhan 420.000 orang.
“Ini karena kami butuh pada Allah yg Maha Kuasa, dgn segala Kemurahan-Nya, telah menciptakan hukum untuk kita, sehingga bisa menegakkan keadilan,” kata Bolkiah saat itu.
Selain rajam, pidana Syariah memuat hukuman potong tangan bagi pencuri. Namun untuk menerapkan hukum ini tidak semudah yg dibayangkan, ada aturan yg ketat.
Potong tangan hanya akan dijatuhkan bagi barang curian mencapai senilai atau lebih dari seperempat dinar (4,25 gram emas). Kurang dari itu adalah penjara. Sementara hukum rajam hanya diberlakukan untuk [p.e.z.i.n.a] yg telah menikah, dgn dihadirkan 4 orang saksi laki-laki yg melihat perzinahan itu dgn gamblang.
Sementara itu, yang belum menikah akan dihukum cambuk 100 kali. Hukuman cambuk juga diberikan bagi pengonsumsi khamr atau minuman keras.
di Negara tersebut. Hukuman ini juga akan diberlakukan untuk pelaku zina di Negara yg telah dimulai pada tahun 2014. Brunei telah mengganti Hukum Pidana Negara dengan menerapkan Hukum Syariah itu.
Seperti diberitakan Huffington Post pekan lalu, Kesultanan Brunei telah merevisi hukum pidana Negara dan menggantinya dengan Hukum Syariah. Dalam hukum baru, eksekusi mati dgn rajam akan diterapkan untuk para pelaku ZINAH, hubungan di luar nikah, PERKOSAAN dan SODOMI yg biasa dilakukan kaum GAY Hukuman mati juga akan diberikan atas dakwaan penistaan ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits, mengaku Nabi, dan pembunuhan. Revisi undang-undang ini telah diberlakukan sejak Selasa 22 April 2014 lalu.
Keputusan pemerintahan Sultan Hassanal Bolkiah ini menuai kecaman dari Komisi Tinggi HAM PBB UHCHR. Dalam pernyataannya, Komisaris UHCHR Rupert Colville mengatakan bahwa hukuman mati utk berbagai tindakan yg disebut adalah pelanggaran Hukum
Internasional.
“Kami mendesak pemerintah menunda penerapan revisi hukum tersebut dan melakukan peninjauan yg komprehensif untuk memastikan kesesuaiannya dgn standar hak asasi manusia internasional,” kata Colville.
Protes juga telah disampaikan oleh kelompok LGBT Gill Action, dgn membatalkan acara konvensi yg rencananya akan digelar di Beverly Hills Hotel, Amerika Serikat, 1-4 Mei mendatang. Hotel tersebut adalah milik Dorchester Group yg dikendalikan oleh Sultan Hassanal Bolkiah.
Walaupun menerapkan hukuman mati dalam undang-undangnya, namun eksekusi tdk pernah dilaksanakan di Brunei sejak tahun 1957. UHCHR mendesak Kesultanan Brunei melakukan moratorium formal eksekusi mati dan menghentikannya.
Khusus Umat Islam
Penerapan Hukum Syariah diumumkan Sultan Bolkiah tahun 2014 lalu. Hukuman ini hanya akan diberlakukan untuk umat Islam di Negara tersebut, yg jumlahnya sepertiga dari populasi keseluruhan 420.000 orang.
“Ini karena kami butuh pada Allah yg Maha Kuasa, dgn segala Kemurahan-Nya, telah menciptakan hukum untuk kita, sehingga bisa menegakkan keadilan,” kata Bolkiah saat itu.
Selain rajam, pidana Syariah memuat hukuman potong tangan bagi pencuri. Namun untuk menerapkan hukum ini tidak semudah yg dibayangkan, ada aturan yg ketat.
Potong tangan hanya akan dijatuhkan bagi barang curian mencapai senilai atau lebih dari seperempat dinar (4,25 gram emas). Kurang dari itu adalah penjara. Sementara hukum rajam hanya diberlakukan untuk [p.e.z.i.n.a] yg telah menikah, dgn dihadirkan 4 orang saksi laki-laki yg melihat perzinahan itu dgn gamblang.
Sementara itu, yang belum menikah akan dihukum cambuk 100 kali. Hukuman cambuk juga diberikan bagi pengonsumsi khamr atau minuman keras.
0 komentar:
Post a Comment
Semoga artikel di atas dapat membantu Anda.